- KTP-Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 huruf c UU No.24 Tahun 2013)
- Dalam hal KTP-EL Rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-EL wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Camat atau Lurah/Kepala Desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi Surat Pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang (Pasal 64 ayat (9) UU No.24 Tahun 2013)
- Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga atau nama lainnya didomisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian (Pasal 44 ayat (1) UU No.24 Tahun 2013)
- Pencatatan Pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan di Tempat tinggal pemohon pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan oleh penduduk (Pasal 47 ayat (1) & ayat (2) UU No.23 Tahun 2006)
Selasa, 09 Agustus 2016
PENGURUSAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Langganan:
Postingan (Atom)